Politik

Sorotan LKPJ 2025: DPRD Sulut Kritik Rangkap Jabatan PLT, Layanan RS Kitawaya Disorot

103
×

Sorotan LKPJ 2025: DPRD Sulut Kritik Rangkap Jabatan PLT, Layanan RS Kitawaya Disorot

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025 di DPRD Sulut memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, khususnya di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Kitawaya.

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Louis Carl Schramm, menegaskan pentingnya transparansi serta kejelasan struktur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/4/2026), ia menyoroti belum diperkenalkannya sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk posisi strategis di beberapa rumah sakit daerah.

“Ada beberapa UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sulut yang belum diperkenalkan secara terbuka. Padahal kita memiliki RS ODSK, Manembo-Nembo, Noongan, Ratumbyusang, hingga RS Mata. Namun, tidak ada penjelasan terkait RS Kitawaya,” ujar Schramm.

Baca Juga:  Macron Ajak Eropa-Asia Bersatu Tanpa AS di Tengah Krisis Energi Global

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya segera memperkenalkan direktur definitif, khususnya di RSKI Kitawaya, mengingat peran vital rumah sakit tersebut dalam menangani penyakit infeksi dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang bersifat mendesak.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Rima Fien Lolong, menjelaskan bahwa posisi Direktur RSKI Kitawaya saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT).

“Direktur saat ini masih merangkap tugas dan sedang berada di luar daerah karena menjadi bagian dari tim penggerak PKK. Namun, sudah ada perwakilan dari kepala bidang yang hadir dalam rapat ini,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut justru menuai kritik. Schramm menilai penunjukan PLT yang tidak fokus pada tugas utama berpotensi mengganggu kualitas pelayanan, terutama di fasilitas kesehatan yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga:  Louis Schramm Soroti Keadilan Akses Pendidikan di SPMB Sulut

“Ibu Kadis, mohon disampaikan kepada Gubernur, Sekprov, dan BKD. Jika seseorang memiliki kesibukan lain, jangan ditunjuk sebagai PLT di rumah sakit. Ini menyangkut pelayanan publik yang tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan penunjukan pejabat pelaksana tugas, agar tidak berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Schramm juga memastikan akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur Sulawesi Utara, guna mendorong adanya penegasan kebijakan terkait profesionalisme dan fokus dalam pelayanan publik.

“Saya akan sampaikan langsung kepada Bapak Gubernur hari ini. Harus ada ketegasan agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” pungkasnya.

Diketahui, posisi PLT Direktur RSKI Kitawaya saat ini dijabat oleh Kethlin C. Mewo, S.Tr.Kes. Sorotan ini menjadi bagian dari dinamika pembahasan LKPJ 2025 yang tidak hanya mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menekankan pentingnya pembenahan sektor layanan dasar, terutama kesehatan. (MARS)